BREAKING NEWS

Saturday 5 July 2014

Syarat Poligami Yang Sesuai Perundangan

Pertanyaan:

Syarat Poligami Yang Sesuai Perundangan

Selamat malam, saya adalah seorang istri yang menikah secara resmi. Saya ingin tanya sebenarnya syarat suami yang akan beristri dua itu apa saja? Secara hukum yang berlaku di Indonesia seperti apa dan ketentuan yang sah bagaimana. Apabila saya tidak setuju dan tidak memberi izin, apakah sah pernikahan suami saya itu? Terima kasih.
Pengirim: +6287794006xxx

Jawaban:

Suami Berpoligami Harus Memenuhi Syarat

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sesuai pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri. Tujuannya membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan ini, hukum perkawinan di Indonesia berasaskan monogami.

Asas monogamy ditegaskan lagi dalam bunyi pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Kemudian seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Sehingga makan yang tersirat dalam aturan ini disarankan oleh undang-undang adalah perkawinan monogami.

Walau demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Jika seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Permohonan kepada pengadilan diatur pasal 4 ayat 1 UU Perkawinan). Dalam pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristri lebih dari satu apabila;
  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan
  • Si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat
Persyaratan itu diatur pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan
  • Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
  • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
Selanjutnya dalam pasal 5 ayat 2 UU Perkawinan dijelaskan persetujuan istri atau istri-istrinya tidak diperlukan jika istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya dua tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama (PA). Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama (PA), perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum (pasal 56 KHI). Jika informasi ini dirasa belum lengkap Anda bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Demikian.

Hamizar, SSosI
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nongsa Batam

Post a Comment

 
Copyright © 2008 Masjid Raya Batam | Supported by: Ini Bukan Sembarang Bekam